Meski demikian, Susanto menegaskan jika penahanan tersebut merupakan pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu di tahap dua, kita sedang mempersiapkan surat dakwaan, segera mungkin kita limpahkan ( ke Pengadilan),” kata DB Susanto.
- Advertisement -
“Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo. Karena banyak saksi yang diperiksa di sini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Susanto menyebut tidak hanya Bambang Tri Mulyono yang ditahan. Ada juga Sugi Nur Rahardja yang diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Chanel YouTube.