spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Awasi Kredit Macet, Bos OJK Menyoroti NPL Bank-bank Indonesia

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dengan kondisi saat ini, OJK mengharapkan perbankan mempersiapkan pencadangan yang memadai sehingga setelah kondisi kembali normal, keuangan bank tidak terganggu.

- Advertisement -

“Ada beberapa yang ingin kami sampaikan dalam sektor perbankan dan IKNB [industri keuangan non bank] ada downside risk yang perlu kami perhatikan, yaitu di antaranya NPL di mana angkanya sedikit meningkat 3,35% dibanding bulan sebelumnya,” kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Tak jauh berbeda, sektor IKNB juga menjadi perhatian bagi OJK dengan posisi pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) sebesar 3,95% di periode yang sama.

- Advertisement -

“Diharapkan perbankan punya ruang cukup bentuk pencadangan sehingga saat dinormalkan neraca bank tidak terganggu karena cadangan cukup atau untuk menghindari adanya cliff effect,” imbuh Wimboh.

Menurut data OJK, hingga saat ini nilai restrukturisasi kredit perbankan nilainya telah mencapai Rp 778,9 triliun dan terus mengalami penurunan.

- Advertisement -

Berkurangnya jumlah outstanding ini akan terus terjadi seiring dengan terus membaiknya kondisi Covid-19 di Indonesia dan distribusi vaksin yang lebih cepat.

Adapun belum lama ini OJK kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama setahun dari sebelumnya 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 mendatang.

Kebijakan ini guna memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk mengelola likuiditas dan kebijakannya agar bisa bertahan di masa pandemi dan bisa kembali pulih.

Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap perekonomian mulai normal di 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR (bank perkreditan rakyat) dan BPRS (bank pembiayaan rakyat syariah). (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini