Antigen Palsu di Kualanamu, Politisi Demokrat Sindir BUMN!

54
Bandara Kualanamu
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon
Advertisement

KNews.id- Kasus daur ulang alat vaksin antigen di Bandara Kualanamu mencoret nama BUMN. Pasalnya sejumlah pekerja dari Kimia Farma terlibat dalam aksi tipu-tipu tersebut. Menanggapi hal ini, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mendesak agar Kementerian kesehatan RI agar dapat mengambil langkah tegas untuk menangani adanya praktik curang tersebut. Ia mengatakan, bahwa guna menghindari masalah yang sama ke depan, perlu dilakukan regulasi yang ketat.

“Parah, praktek antigen bekas di Kualanamu (Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara) ternyata sudah sejak Desember 2020. Apa regulasi kedepan agar tidak terulang lagi @KemenkesRI? Jangan sampai hal serupa terjadi ditempat lain,” kata Jansen dalam akun twitternya @jansen-jsp, Jumat 30 April.

Advertisement

Ia juga menyebutkan, perlu adanya pemeriksaan terhadap seluruh penyedia jasa swab di Tanah Air. Sebab terbongkarnya praktik curang tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. “Perlu juga semua yg buka jualan layanan swab diperiksa. Parno kita. BUMN punya negara aja begitu,” sambungnya.

Jansen juga meminta agar dilakukan pemusnahan alat yang telah dipakai untuk pengujian sampel COVID-19. Hal itu agar alat bekasnya tidak lagi disalahgunakan.

“Usul saja. Karena kita bayar swab itu untuk sekali pakai maka didepan kita wajib alat yang dipakai men-swab itu dihancurkan, digunting atau istilah lainnya. Jadi tidak bisa didaur ulang dibelakang. Atau sekalian alat & hasilnya dikasih saja ke konsumen,” tutupnya.

Diketahui, setidaknya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. PM berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah – olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kepada kelimanya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (Ade/bcra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini