Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang.
“Kemarin itu kan Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).
Dadan mengakui, Kepmen PLTS Atap ini prosesnya sudah hampir final dengan PLN dan tinggal prosesnya di Kementerian ESDM. “Semoga dalam tiga mingguan ini bisa selesai,” harapnya. (Ach/Ktn)