Adapun ada sejumlah strategi layanan terhadap permohonan PLTS Atap dapat dilakukan dengan cara antara lain:
Secara umum kapasitas PLTS Atap yang diperbolehkan tersambung paralel dengan sistem PLN dibatasi 10%-15% dari daya tersambung, sedangkan untuk pelanggan dengan daya besar (TT & TM) selanjutnya dilakukan evaluasi yang lebih detail, khususnya kajian pengaruh teknis terhadap sistem.
Untuk perbandingan ekspor-impor menggunakan dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 yaitu 1 berbanding 0,65.
Permohonan PLTS Atap dengan daya besar (TT&TM) agar segera diberikan respon dengan melakukan kunjungan dan disampaikan penjelasan sehingga pelanggan memahami kondisi neraca daya PLN dan proses yang sedang dilakukan PLN terkait harmonisasi pelaksanaan Permen ESDM No 26 Tahun 2021.