spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Alasan Kondisi Kesehatan, Masa Penahanan Lukas Enembe Ditangguhkan

KNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas semestinya ditahan di rumah tahanan KPK hingga 30 Januari, namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan masa penahanan Lukas “dibantarkan” atau ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.

- Advertisement -

“Mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan tersangka Lukas Enembe,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Dalam konferensi pers itu, Lukas ditampilkan menggunakan rompi oranye KPK dan kursi roda.

- Advertisement -

Lukas sebelumnya dibawa oleh penyidik KPK ke RSPAD Gatot Subroto begitu tiba di Jakarta pada Selasa (10/01) malam untuk diperiksa.

“Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa menentukan namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera memeriksa saudara LE,” ujar Firli.

- Advertisement -

Terkait permintaan pengacara agar Lukas dirawat di Singapura, Firli mengatakan, “Sampai hari ini saya meyakini kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup memadai”.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan keuangan pemerintah daerah Papua dibekukan sementara, setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka korupsi.

“Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu,” kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (11/01).

Selain itu, Menteri Mahfud MD juga menyerukan kepada pihak yang ia sebut “yang lain-lain” agar tidak melakukan langkah pengrusakan setelah penangkapan Lukas.

“Hukum akan ditegakkan pada siapa pun tanpa pandang bulu,” katanya.

Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan penangkapan Lukas Enembe yang ia sebut “terlambat”.

Mahfud MD mengaku bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (05/01).

Saat itu mereka membahas terkait dengan rencana penangkapan Lukas yang awalnya dilaporkan sedang menjalani perawatan karena sakit.

Namun kenyataannya, kata Mahfud MD, Lukas tetap melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, seperti meresmikan gedung.

“Sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembbe dtangkap,” katanya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini