spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Waduh…Presiden Merestui Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Memakai Dana APBN

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Seperti diketahui, pembiayaan proyek tersebut bengkak menjadi 7,97 miliar atau setara dengan Rp26,6 triliun. Pada awalnya, proyek ini diperhitungkan membutuhkan biaya 6,07 miliar dolar melalui kerja sama pemerintah Indonesia dan China.

Penggunaan APBN untuk proyek Kerata Cepat Jakarta-Bandung tersebut terungkap dalam Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru diteken tanggal 6 Oktober 2021.

- Advertisement -

Beleid tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Salah satu yang diubah dalam beleid tersebut adalah soal pendanaan. Dimana Jokowi awalnya berjanji berjanji pembangunan megaproyek itu tak bakal menggunakan duit negara. Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 kini proyek tersebut dapat menggunakan APBN.

- Advertisement -

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, dikutip Ahad, 10 Oktober.

Adapun dalam pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi:

- Advertisement -

“Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam beleid ini disebutkan juga bahwa pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral. (Ade/voi)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini