KNews.id- Kini, Aktris Nikita Mirzani ditahan Polresta Serang Kota, seusai penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pemain film Comic 8 itu.
“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Sebelum menjalani penahanan, aktris 36 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto.
Pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus Nikita Mirzani lebih lanjut melalui konferensi pers malam ini. Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik. Terbaru, polisi menjemput paksa pemain film Nenek Gayung itu pada Kamis (21/7) sore. (AHM/jppn)