spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Akankah Presiden atau Tim Kuasanya selaku Tergugat akan Hadiri di Agenda Mediasi?

Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212

(Hadir atau tidak hadirnya kuasa hukum di persidangan tanpa memilik kuasa subtitusi dan hak mewakili untuk melakukan mediasi maka tidak berharga secara hukum)

- Advertisement -

KNews.id- Penulis yakin 100 prosen, seluruh masyarakat bangsa ini secepat kilat akan menjawab ” Jokowi tidak akan hadiri,  gugatan yang permalukan dirinya “. Maka terkait pertanyaan setelahnya tentang kehadiran kuasa hukumya pada tahapan agenda mediasi hari ini,  Senin 14 Juni 2021  andai tetap tak dihadiri oleh Presiden selaku Tergugat Prinsipal maupun oleh kuasa hukumnya, maka Tim Kuasa Hukum Penggugat atas nama para kliennya, telah memenangkan Perkara Pra Vonis Secara Moral dihadapan bangsa ini, serta memiliki makna cukup penting dimata masyarakat bangsa ini.

Oleh sebab faktanya  Tim Kuasa Hukum Penggugat selalu patuhi dan hadiri semua tanggung jawab mereka tepat waktu selaku kuasa hukum pada jadwal hari  persidangan, sebaliknya diri Jokowi selaku Prinsipal Tergugat maupun kuasa hukumnya dan atau Jaksa selaku Pengacara Negara sejak agenda sidang pertama hingga ke – 4 hari ini, Senin, 14 Juni 2021 tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan.

- Advertisement -

Adapun yang selama ini hadir, yang menyatakan diri  sebagai tim kuasa hukum, bukanlah sebagai kuasa hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku/ RIB. Reglemen Indonesia yang Diperbarui,  sehingga tidak sah sesuai hukum terkait jatidiri seseorang atau tim kuasa untuk dapat mengatasnamakan diri atau tim kuasa hukum untuk mewakili Tergugat (Jokowi).

Maka menurut hukum, Jokowi selaku presiden mesti penuhi persyaratan hukum bila ingin diwakili kehadiranya serta kepentingan perlawanannya terhadap gugatan, salah satunya adalah pemberian kuasa selaku pihak tergugat melalui surat, untuk dan atas nama dirinya kepada pihak atau orang lain, pada sebuah perkara dan didalam surat kuasanya dicantumkan selain menyebut nomor gugatan juga tertera pengadilan yang menyidangkan perkara a quo.

- Advertisement -

Kenyataannya sesuai fakta dan oleh sebab hukum,  sepanjang perjalanan pelaksanaan agenda persidangan a quo in casu, kelengkapan surat kuasa untuk dan atas nama Tergugat ( Jokowi selaku presiden), belum pernah ada bukti ( Presiden Jokowi ) memberikan pelimpahan kuasa kepada tim yang selama ini nampak hadir pada empat kali persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Mereka hanya ikut duduk dikursi tergugat karena diperbolehkan oleh majelis hakim perkara a quo, walau kenyataannya mereka hanyalah sekedar orang – orang yang mengaku-ngaku sebagai kuasa saja, sebuah tim yang sekedar berbekal daripada surat tugas yang berlaku internal, mereka merupakan pegawai atau staf yang mendapatkan kuasa dari Kemensetneg / Sekretariat Negara, secara hukum kuasa ini hanya bentuk sekedar tanggung jawab hirarkis birokratif, namun tidak berlaku bagi mereka untuk dan atas nama sebagai Tergugat Presiden RI layaknya seorang kuasa hukum dalam acara persidangan.

Andai mereka tim dari setneg selain bekal surat tugas dari intitusinya Kemensetneg, hendak dianggap kuasa sah secara hukum dapat mewakili dan untuk atas nama Tergugat Presiden dalam perkara in casu,  maka persyaratan utamanya, adalah :

  1. Jokowi selaku Presiden RI secara sadar mengenyampingkan atau secara sadar berkehendak atau melepaskan haknya untuk tidak tunduk terhadap ketentuan regulasi, dengan tidak menggunakan ketentuan Jaksa selaku pengacara negara yang didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah :
  2. Mensekneg mendapatkan surat kuasa khusus dan pada redaksi surat kuasa khusus dimaksud, sub asesoir, mesti terdapat kata atau kalimat ” kuasa terhadap penerima kuasa ini diberikan juga hak subtitusi ” selanjutnya tercantum kalimat.
  3. ” atas kuasa ini penerima kuasa berhak melakukan mediasi, atau musyawarah dan atau mufakat serta perdamaian, dan penerima kuasa memiliki hak untuk menandatangani musyawarah perdamaian sebagai untuk dan atas nama Pemberi kuasa.

Maka tentu saja kehadiran atau tidak hadirnya tim kuasa hukum tergugat bila tidak berbekal ketentuan persyaratan hukum sesuai ketentuan HIR/RIB. Maka tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Bahkan secara hukum pun seharusnya Majelis Hakim perkara in casu sejak awal persidangan,  melarang tim kuasa yang hanya berbekal surat penugasan birokratif, yang  hanya ( berharga ) sekedar untuk domein internal Setneg, namun mengaku dan seenaknya duduk sebagai untuk dan atas nama kuasa presiden.

Kenyataannya? mereka tim kuasa ” cacat hukum “, maka disayangkan dari kacamata hukum, koq diperkenankan selain duduk pada kursi kuasa Tergugat diruang persidangan,  juga ikut memeriksa keabsahan surat kuasa dan perlengkapan hukum.

Para Advokat ( Prof.  DR Eggi Sudjana SH. MSi Dkk dari TPUA / Tim Pembela Ulama dan Aktivis ) terhadap Keabsahan selaku kuasa hukum Penggugat Prinsipal,  termasuk ikut dan minta untuk melihat  Berita Acara Sumpah dan Id. Card Organisasi Advokat.

Selanjutnya silahkan masyarakat menilai jalannya sistem hukum peradilan yang tengah berlangsung dan apakah fungsi hukum dapat ditemukan keadilan dan kepastian hukum. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini