Edi mengatakan, masyarakat terlanjur berpegang teguh terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan dari Anies Baswedan. Padahal sudah jelas lahan tersebut milik PT Pertamina.
“Ya harusnya kan apa namanya memang itu kan tempat yang seharusnya (tidak ditempati) oleh masyarakat, ya masalahnya di situ (IMB kawasan) dari Anies” ucapnya.
Selebihnya, Prasetio meminta agar pemerintah pusat dan daerah segera mencarikan solusi mengenai masalah lahan ini. Penanganan korban juga harus ditangani dengan cepat.
“Yang jelas pemerintah harus ada di situ, ada kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara menyampaikan lima tuntutan atas kejadian kebakaran karena meledaknya depo Pertamina pada Jumat (3/3/2023) lalu. Kejadian ini membuat rumah warga hangus hingga 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka.