Advertisement
“Karena tidak ada satupun peraturan perundangan (regelling), keputusan badan atau pejabat TUN (beshicking) dan putusan pengadilan (beslissing), yang menyatakan FPI dan/atau HTI sebagai Ormas Terlarang,” jelas advokat, tokoh dan ulama nasional.
Mereka menghimbau kepada segenap umat Islam Indonesia agar bergembira ria menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, menyemarakkannya dengan berbagai kegiatan Tarhib Ramadhan dan aktivitas dakwah serta syiar Islam lainnya.
Advertisement
“Tidak perlu ada rasa takut dan keraguan sedikitpun, karena aktivitas Tarhib Ramadhan dijamin dan dilindungi oleh hukum dan konstitusi.”