spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Advokat, Tokoh, dan Ulama Nasional Menegaskan Polisi Melanggar Konstitusi yang Menghalangi Tarhib Ramadhan FPI!

KNews.id- Insiden blokade oleh Aparat terhadap aktivitas Tarhib Ramadhan yang diselenggarakan oleh Umat Islam di Petamburan dan Front Persaudaraan Islam (FPI), yang terjadi pada hari Ahad, 19 Maret 2023, adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi. Demikian pernyataan advokat, tokoh dan ulama nasional kepada suaranasional.com, Senin (20/3).

“Hal serupa tidak boleh dan jangan sampai terjadi ditempat lain di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

- Advertisement -

Advokat, tokoh dan ulama nasional mengatakan, blokade Tarhib Ramadhan dengan dalih keterlibatan ormas terlarang, tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut mengkonfirmasi negara melakukan pelanggaran hak yang telah dijamin konstitusi.

Front Persaudaraan Islam (FPI) adalah ormas yang sah, legal dan konstitusional. Eksistensinya dijamin oleh hukum dan konstitusi. Melakukan blokade pawai tarhib dengan dalih FPI terlarang, HTI terlarang, atau dalih lainnya adalah bentuk tuduhan keji dan fitnah yang amat jahat kepada Islam dan kaum muslimin.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini