“Bagaimana mungkin majelis hakim perdata yang mengadili gugatan Prima terhadap KPU tiba-tiba memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan proses pelaksanaan pemilu dan ini kan berakibat pada pemilu ditunda,” tegas Hersubeno.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah bahwa majelis hakim tidak mengatakan menunda Pemilu tetapi menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya mengulang tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari maka Pemilu itu baru dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
“Saya jadi teringat joke yang menyatakan ada seorang pencuri kambing ketika ditanya oleh majelis ‘Mengapa Kamu mencuri kambing Ini’. Pencuri kambingnya menyatakan, ‘saya tidak mencuri kambing tapi kambingnya ikut kira-kira sama seperti itu ya putusan majelis hakim,” ungkap Hersubeno.