“Mengubah konstitusi salah satu pasal yang memberikan ruang kepada presiden untuk bisa dipilih kembali setelah 2 periode jabatan. Pasal 7 itu sudah membatasi jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 periode. Kalau Sebelumnya hanya Presiden dan Wakil Presiden menjabat pilihan dipilih Setelah 5 tahun sekali dan dapat setelahnya dapat dipilih kembali sehingga Soeharto dulu kan sampai 32 tahun itu dasarnya itu,” paparnya.
Memperpanjang jabatan melalui menunda pemilu kata Khozinudin ketika terjadi kekosongan kekuasaan akan dikeluarkan produk hukum yang akan melegitimasi mereka menduduki posisi kekuasaannya sampai terjadi pemilu selanjutnya.
“Pemilu selanjutnya bisa jadi karena konstitusi sudah diamandemen dan memberikan peluang presiden untuk bisa dipilih kembali. ini seperti Soekarno mengeluarkan dekrit menyatakan presiden seumur hidup,” tegasnya.




