spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Ada Campur Tangan Kekuasaan di Balik Keputusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

“Mengubah konstitusi salah satu pasal yang memberikan ruang kepada presiden untuk bisa dipilih kembali setelah 2 periode jabatan. Pasal 7 itu sudah membatasi jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal 2 periode. Kalau Sebelumnya hanya Presiden dan Wakil Presiden menjabat pilihan dipilih Setelah 5 tahun sekali dan dapat setelahnya dapat dipilih kembali sehingga Soeharto dulu kan sampai 32 tahun itu dasarnya itu,” paparnya.

Memperpanjang jabatan melalui menunda pemilu kata Khozinudin ketika terjadi kekosongan kekuasaan akan dikeluarkan produk hukum yang akan melegitimasi mereka menduduki posisi kekuasaannya sampai terjadi pemilu selanjutnya.

- Advertisement -

“Pemilu selanjutnya bisa jadi karena konstitusi sudah diamandemen dan memberikan peluang presiden untuk bisa dipilih kembali. ini seperti Soekarno mengeluarkan dekrit menyatakan presiden seumur hidup,” tegasnya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini