spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Erick Thohir Menghapus aturan Gaji Dobel di BUMN, Ini Kata Ahok…

KNews.id- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pemangkasan puluhan Peraturan Menteri (Permen) dari sebelumnya 45 aturan menjadi hanya tiga aturan saja. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merespons langkah Menteri BUMN Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN sebagai terobosan yang positif.

Menurutnya, salah satu isi omnibus BUMN tersebut mengatur direksi perusahaan pelat merah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda. Jajaran direksi yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.

- Advertisement -

“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” ujarnya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Ahok mengungkapkan, Pertamina kemungkinan BUMN pertama yang menerapkan hal tersebut. Ia menegaskan, Pertamina tidak menerapkan rangkap pendapatan sejak 2020.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini