spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Erick Thohir Menghapus aturan Gaji Dobel di BUMN, Ini Kata Ahok…

“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.

- Advertisement -

“Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini