spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Orang Istana Meminta Publik Menghargai Putusan Hakim PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu!

KNews.id- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sebab, gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semata-mata untuk mencari keadilan agar bisa ikut sebagai peserta pemilu. Selain itu, menurutnya putusan PN Jakpus juga memiliki dasar sehingga apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya dan tafsir hukum yang ada.

- Advertisement -

“Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau Partai Prima menggunakan hak hukumnya. Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak ada kompetensi relatif dan kompetensi absolutnya, itu kan tafsiran kita. Tapi kan tafsiran PN Jakpus, mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang disampaikan kepada PN ada kan gitu,” ungkap Ade Irfan di Jakarta, Sabtu, 3 Maret.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat. Dalam hal itu, KPU bisa menjelaskan jika kasus sengketa pemilu itu tidak bisa ditangani oleh pengadilan biasa.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini