Oleh: H: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Andai benar perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, David sang korbannya yang sampai koma di ICU hingga saat ini, diawali adanya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Agnes oleh David, maka penyidik mesti equal dalam penegakan hukum. David sang korban juga mesti dijadikan Tersangka. Tidak cukup hanya Mario Dandy Satriyo dan rekannya Lukas Shane saja yang dikenakan status tersangka.
Alasan hukumnya adalah, David Sang korban, sesuai pernyataan Agnes yang masih berusia 15 tahun melalui kuasa hukumnya, ” meremas payudara Agnes ? ”
Sehingga tuduhan hukum terhadap David karena pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Agnes, gadis yang berusia dibawah umur, unsur – unsur hukum yang dilanggar adalah UU.RI. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.
UU.RI. Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Maka, untuk David dijadikan Tersangka bukan mustahil, walau dirinya berstatus sebagai korban, oleh adanya keterangan Agnes yang terkait pelecehan seksual, bahwa, ” David memeras atau meraba buah dada miliknya.”
Dan ada ilustrasi terhadap beberapa peristiwa hukum yang oleh penyidik, korbannya, yang jelas – jelas sebagai korban pembunuhan yang sengaja dianiaya secara sadis hingga tewas dan korban meninggal dunia karena tertabrak, justru dijadikan tersangkanya, antara lain korban 6 orang mujahid di KM.50 Cikampek, korban Brigadir Joshua dan Mahasiswa UI yang Tewas ditabrak Jadi Tersangka
Terhadap kasus ini, publik ingin membuktikan, beranikah Penyidik objektif berlaku due of process dan equal, sesuai rule, untuk menetapkan korban David menjadi tersangka/ TSK. Terhadap seorang David ( Putra Petinggi Ormas Banser )yang mendapat empati dari Menag Yaqul dan eks Ketum PB. N.U. Said Aqil Siraj. Sampai sampai menghimbau agar warga NU. Jangn bayar pajak. (AHM)