KNews.id – Jakarta – Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat (Jakbar). Parahnya, jaringan itu diduga dikendalikan narapidana Lapas Cipinang dan melibatkan karyawan hotel.
Penggerebekan dilakukan di tujuh titik pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyasar room karaoke, showroom ladies, rumah kos hingga Lapas Cipinang. Belasan orang pun dilakukan penangkapan.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Polisi lebih dulu menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Dania diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Dari tangannya, polisi menyita lima butir ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel dan enam vape mengandung etomidate.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi itu ditemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan, AFH mengaku narkotika tersebut didapat dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang. Polisi lalu mengembangkan kasus itu hingga menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel. Dervin diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.
Hasil Pengembangan
Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya Canggi Dani Riyanto. Hasil pemeriksaan, Vonny memerintahkan suaminya dan seorang buronan bernama Yance mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasus itu kemudian menyeret jaringan dari dalam lapas. Polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza.
Berdasarkan pemeriksaan, barang itu dikirim atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.
Polisi lalu mengamankan tiga narapidana di Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga menjadi penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara.
“Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tandas Eko.




