spot_img

Ditanya Soal Pendapatan Rp172 Juta/Bulan, Bos IKN tak Mau Menjawab

KNews.id-Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menanggapi besaran penghasilan yang diberikan oleh pemerintah. Diketahui, penghasilannya ditetapkan sejumlah Rp 172 juta.

“Saya no comment, dari awal saya gak nanya gaji saya berapa,” tutur Bambang kepada CNBC Indonesia usai menghadiri acara lanjutan Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan gaji dan fasilitas kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2023.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini