Dalam aturan itu, kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan tiap bulan dan fasilitas lainnya. Hak keuangan yang dimaksud diberikan sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan gaji pokok Rp Rp 5.040.000 juta, Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan beras) sebesar Rp 648,840, Tunjangan Jabatan Rp 13.608.000 dan Tunjangan Kinerja Rp 153.422.000. Bila ditotal, hak keuangannya sebesar Rp 172.718.840.
- Advertisement -
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Ach/Cnbcind)





