spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Hadapi Taipan Pemilik Meikarta, Konsumen tak Gentar

Knews.id-Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan terus maju untuk memperjuangkan hak mereka meskipun digugat sebesar Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Kuasa hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, ia dan 18 anggota PKPKM yang digugat dalam perkara ini tidak akan mengalah dan mundur sedikit pun untuk terus memperjuangkan keadilan bagi mereka. “Apa yang digentarkan? Kami memperjuangkan hak-hak kami sesuai fakta,” kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

- Advertisement -

Rudi menjelaskan, mereka tidak pernah merasa bersalah untuk terus unjuk rasa meminta pengembang proyek Meikarta mengembalikan dana jual beli apartemen tersebut.

Anggota PKPKM yang digugat juga merasa tidak pernah merugikan orang lain, termasuk PT MSU, dalam perkara ini. “Kami gentar kalau Yang Maha Esa (Tuhan) memanggil, karena dosa dan perbuatan yang merugikan orang lain. Kalau perkara (digugat PT MSU) ini tidak,” jelas Rudi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini