Ia pun menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan dengan baik dan membeberkan fakta-fakta terkait kebenaran yang sesungguhnya atas perkara ini. “Sudah pasti, wong korban Meikarta cuma menuntut haknya yang tidak terpenuhi,” tegas dia.
Sebelumnya, kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
- Advertisement -
Sebanyak 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019. PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.