spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Masih Banyak Fintech Lending yang Sulit Memenuhi Aturan Modal OJK

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal. Fintech lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar dalam tiga tahun ke depan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech P2P lending.

“Kalau sudah mulai stabil ada seleksi dari model bisnis yang ada kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium,” imbuh Ogi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini