KNews.id-PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) seperti yang disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mengatakan SLB ini dipercepat guna memenuhi saran dan arahan OJK RI selaku Regulator yang membantu upaya pemulihan kesehatan perusahaan asuransi tertua ini.
Salah satu keputusan yang diambil adalah terkait dengan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.