spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Bumiputera Mau Bayar Klaim! Catat Tanggalnya

“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan. Sedangkan untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke OJK RI kisaran besarannya yang bisa memenuhi keseimbangan antara Aset dan Liabilitas, setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, di mana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetep bisa melanjukan operasionalnya”ungkap Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

BPA belum lama ini telah memenuhi undangan OJK RI dan melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK AJB Bumiputera 1912 yang sedang dikaji kelayakan nya oleh OJK RI. BPA juga memandang perlu melakukan penyegaran organisasi dan melengkapi struktur organisasi yang ada saat ini, mengingat tantangan ke depan yang dihadapi sangat kompleks dan membutuhkankesepahaman yang sama dalam upaya Pemulihan Kesehatan AJB Bumiputera 1912 ini.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini