Oleh: Damai Hari Lubis, SH. MH, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Bakal capres kelak ditahun 2024, ada 3 orang yang akan digadang-gadang oleh beberapa tokoh pimpinan parpol serta dukungan suara – suara dari berbagai elemen yang berasal dari bermacam – macam komponen masyarakat serta dari berbagai golongan. Secara umum, tentunya publik mengetahui tanpa kaca mata pembesar sekalipun, tentang siapa ke-3 orang figur dimaksud, karena sudah ramai diberitakan oleh berbagai media sosial.
Mereka adalah Prabowo Subianto/ PS , Ketum Gerindra yang akan ngotot atau luar biasa ambisinya setelah kekalahan beruntun dalam beberapa kali pemilu pilpres. PS. Pernah kalah sebagai Capres 1 kali, dan kalah Pilpres 2 kali. Kemudian Balon Capres lainnya ada Puan Maharani/ Puan, Puan tentunya cukup dikenal karena selain adalah cucu Ir. Soekarno eks Presiden RI pertama, Puan anak Megawati yang juga eks presiden RI.
Megawati merupakan Ketum PDIP yang terbukti berhasil mengusung Jokowi menjadi presiden 2 kali. Selain itu Puan sendiri juga memiliki jabatan selaku Ketua DPR RI. Kemudian yang ke -3Â adalah Anies Baswedan/ Anies, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, Ibukota Negara RI. Anies seorang figur leadership, calm, humanis dan persuasif serta kompromistis namun tegas, objektif dengan ciri sosok tipe pekerja serius serta penuh dedikasi, percaya diri, profesional dan proposional.
Anies dikenal sebagai contoh figur pemimpin pemaaf terhadap lawan politiknya di Parlemen DKI, juga terlebih buzzer sebuah kelompok rasis yang terkenal subjektif, suka menyerang pribadi Anies terkait asal muasal suku keluarga Anies dan termasuk menyerang melalui rumor asal tuduh yang bernuansa carracter assasinnation atau pembunuhan karakter, pola politik fitnah.
Gerakan politik sebagai langkah manuver politisi demi menggapai hasrat atau cita – cita si politikus adalah langkah legal, sah asalkan sesuai dengan konstitusi. Maka terkait ” political aproach ” yang akan dan terus dilakoni Jokowi terhadap ke 3 bakal pilpres 2024 merupakan sebuah langkah absah dan cukup “licin”. Fakta Jokowi yang mulai senja masa jabatannya yang menyisakan 2 tahun lagi, tepatnya tahun 2024.
Namun secara hitungan politik 2 tahun pastinya bukan tenggang waktu yang lama. Sehingga benar efektif, jika Jkw saat ini sudah memulai memanfaatkan kepentingan politik praktisnya, dengan berbagai langkah maneuver.
Sebelumnya Jkw memang ” kepingin memperpanjang masa jabatannya dari dua periode menjadi tiga periode, melalui cara undurkan pemilu dari 2024. Oleh sebab lahir gagasan beberapa orang menteri serta beberapa orang petinggi partai yang mengusulkan.
Hal terkait perpanjangan periode ini telah memantik bahkan sempat menjadi polemik besar yang contra dari para ahli hukum dan akademisi serta mayoritas penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan suara usulan Undur Pemilu dari 2024 atau Jokowi tiga periode disuarakan dari mulut Luhut Binsar Panjaitan/ LBP salah satu menteri dan orang nomor 1 Jokowi dengan bukti banyak diberikan tanggung jawab jabatan didalam pemerintahan Jokowi.
Akhirnya kesemua wacana inkonstitusional ini disangkutkan pada bakal agenda ” Jokowi Presiden tiga periode ” diantara dasar agenda LBP, ia berstatemen ; ‘ memiliki dasar adanya permintaan daripada 110 juta masyarakat bangsa ini, sesuai big data yang ia miliki.’ Ujungnya ada fakta hukum LBP di laporkan oleh seorang dari elemen masyarakat di Polda Sultra, dan pastinya Jkw 3 perioede tanpa pemilu, telah berdampak demo mahasiswa dan masyarakat umum diberbagai daerah, demo menimbulkan korban eigenrichring atau penghakiman massa terhadap Ade Armando terluka serta Ade sempat hampir bugul ditelanjangi, ada lokasi pospol di Pejompongan, Tanah Abang Jakarta Pusat yang sengaja dibakar orang orang tak dikenal, ada juga info media yang meberitakan seorang anggota polri pengaman demo ” tolak 3 periode di Kendari meninggal dunia.
Serius ini sudah merupakan goncangan politik yang luar biasa fakta telah terjadi, dan kehebohan ini tidak terlepas dari ‘ pernyataan bohong Luhut terkait Big Data 110 juta dari sisi hukum dan akibat upaya politik praktis yang inkonstitusi”.
Karena secara hukum tindakan undur pemilu 2024 siapapun tokoh intelektual dan para penyerta yang menginginkannya adalah memang sebuah langkah hukum dan atau hasrat melalui kebijakan politik yang amat keliru, bahkan melanggar sistem hukum atau inkonsitusional dengan derajat keleliruan level tinggi, karena memiliki kategori dugaan makar terhadap UUD.1945. Karena didalam sistim dasar hukum NRI ini, memang tidak terdapat jabatan presiden untuk tiga periode.
Sehubungan manufer politik Jkw oleh karena goncangan politik yang terjadi atas dampak ambisi 3 periode, presiden nampak tidak lagi antusias, merubah manufer politiknya menjadi berwujud political aproach atau pola pendekatan terhadap semua ” para Balon Capres 2024 “. Kenyataan, Jkw sibuk melakukan pendekatan kepada PS. dan Jkw mesra juga dengan Puan, dan pada prakteknya Jkw juga tempel hangat Anies, walau Anies bukan anggota partai apapun untuk sebagai bakal Capres 2024, namun orang yang diperhitung para politisi koalisi pemerintahan Jkw, karena Anies mendapatkan simpati dan dukungan besar suara dari masyarakat pada umumnya disetiap daerah atau proipinsi secara de facto dan beberapa partai sudah mulai genit melamarnya. Intinya adalah apa makna politik Jkw yang belakangan cukup serius melakukan pendekatan terhadap ke -3 bakal calon presiden tersebut ?.
Tentunya secara georafis politik purna bakti yang sebentar lagi, sehingga Jkw berstatus eks presiden setelah pilpres 2024, dirinya tentu akan mengalami power syndrome dan khawatir akan timbulkan apa multi gejolak masyarakat atau problematika serius ditanah air menyangkut politik, hukum dan ekonomi yang pernah dikomandoi oleh Jkw. Dari sisi penegakan hukum presiden nyata memang telah banyak berbohong serta banyak umbar janji yang tidak ia tepati, hal ini tercermin dirinya pernah mendapatkan gelar atau persisnya olok-olok dari masyarakat mahasiswa ( UI ), sebagai ‘ Jokowi The king of lip serivice atau Jokowi raja bohong ‘.
Bahkan ada kelompok aktifis berinisial TPUA/ Tim Pembela Ulama & Ulama yang menggugatnya di ranah peradilan ( PN. jakpus ) dengan petitum agar Jkw selaku presiden undurkan diri atau diminta Majelis Hakim jatuhkan vonis yang bersipat memaksa terhadap DPR RI untuk mengimpeach Jkw, oleh sebab kronologis posita pada gugatan, Jkw telah melakukan 66Â kebohongan terhadap bangsa ini.
Mak semua gejala – gejala yang terjadi ditambah beberapa isu korup para pembantunya atau para pendukung politiknya, namun realitas presiden selaku yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum ketata negara-an, justru menggunakan kebijakan ” diam ” dalam artian pembiaran agar tidak ada proses hukum. Hal terkait pembiaran atau pendiaman pada sebuah peristiwa hukum atau sebagai bentuk upaya ” agar meniadakan adanya proses hukum ” tentu memiliki akibat hukum, oleh karena ada ketentuan pelarangan terhadap perbuatan aparatur yang “diam” dimaksud, dan buntutnya dapat berakibat sebagai pelanggaran hukum pidana atau hukum positif lainnya.
Maka saat sebelum prediksi perspektif negatif Jkw atau publik ini menjadi kenyataan, maka hal proses penegakan hukum ini perlu dipertanyakan, paling tidak sebagai prepentif atau antisipasi. Kenapa Jokowi tidak mendorong proses hukum terhadap para menteri dalam kabinetnya Erlangga Hartarto, LBP, Muhaimin dan ZULHAS serta beberapa nama pejabat tinggi lainnya, yang ditengarai punya keterlibatan pelanggaran hukum saat atau sebelum mesra dengan Jokowi selaku presiden RI pada perkara tindak pidana korupsi atau gratifikasi/ TIpikor.
Mengingat selagi Jokowi berkuasa, punya power dan kapasitas berikut fasilitas. Paling tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang wajib bersih dan bebas dari KKN atau good governement utamanya presiden Jkw memiliki hak prerogatif ?
Belakangan ada pula laporan masyarakat terhadap kedua anak kandungnya ke KPK atas tuduhan KKN. atau setidaknya tuduhan gratifikasi. Dimana rasa – rasanya publik curiga, ada pengaruh Jokowi atas stagnnya penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh KPK, KPK seolah ingin mempeti es kan kasus Gibran dan Kaesang Putra Jokowi termasuk pendiaman atas proses hukum Ahok terpapar korupsi atas temuan negara (BPK).
Maka dengan segala causalitas tanggung jawab hukum Jkw selaku presiden 2014 – 2024 pastinya membutuhkan proteksi psikologis dan “perlindungan jerat hukum “, baik bagi dirinya maupun terhadap anak atau keluarganya dari berbagai kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi, maka strategi politik Jokowi dan oleh karenanya siapapun penguasa yang berpeluang menjadi bakal calon presiden harus ia rangkul, sehingga harapan adanya protek terhadap diri dan keluarganya berhasil ia dapatkan kelak, siapapun yang memenangkan pemilu pilpres. (AHM)





