spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Akhirnya, MA Menghukum HRS Dua Tahun!

KNews.id- Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11).

- Advertisement -

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Pihak Rizieq pun lantas mengajukan kasasi. Demikian pula kubu jaksa penuntut umum. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini