KNews.id – Jakarta – Pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait diminta untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menegaskan, karhutla tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kejadian musiman. Dampaknya jauh lebih luas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat akibat asap, hingga pencemaran udara yang dapat dirasakan lintas provinsi bahkan lintas negara.
“Karhutla yang terus berulang setiap tahun harus dilihat sebagai persoalan serius, bukan sekadar kejadian musiman. Kerugiannya bukan hanya soal ekonomi, tapi jauh lebih luas: kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat akibat asap, dan pencemaran udara yang dampaknya bisa dirasakan lintas provinsi bahkan lintas negara,” ujar Daniel kepada RMOL, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Daniel mengapresiasi laporan Kementerian Kehutanan yang menyebut terdapat sembilan kasus karhutla yang sedang dalam proses penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah menetapkan tersangka.
Namun, ia meminta proses hukum tersebut terus dikawal hingga tahap persidangan dan putusan pengadilan yang memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi laporan Kementerian Kehutanan bahwa terdapat sembilan kasus karhutla yang sedang dalam proses penegakan hukum, dengan empat di antaranya telah menetapkan tersangka . Tapi angka ini harus terus dikawal, jangan berhenti di penetapan tersangka saja, harus sampai ke proses pengadilan dan vonis yang memberi efek jera,” tegasnya.
Daniel meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran lahan.
Ia menyoroti penindakan terhadap korporasi yang dinilai masih kerap lebih lemah dibandingkan pelaku perorangan. Padahal, menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan oleh korporasi dapat jauh lebih besar.
“Saya minta pemerintah tegas: hukum seberat-beratnya, baik terhadap pelaku individu maupun bila ada indikasi keterlibatan korporasi. Selama ini penindakan terhadap korporasi pembakar lahan kerap lemah dibanding pelaku perorangan, padahal skala kerusakan yang ditimbulkan korporasi jauh lebih besar,” kata Legislator PKB ini.
Daniel menegaskan, sanksi administratif semata tidak cukup apabila dalam kasus karhutla ditemukan unsur pidana. Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Sanksi administratif seperti surat peringatan saja tidak cukup, kalau memang ada unsur pidana, harus diproses hukum sampai tuntas,” pungkasnya.






