Oleh : Damai Lubis, Pengamat dari Mujahid 212
KNews.id- Tersangka anggota Polri Pembunuh enam MujahidĀ di tol KM. 50 Krawang-Cikampek yang korbannya mati dan sudah dimakamkan, namun masih bertugas. Kebijakan Polri ini tidak menunjukan dari dua fungsi hukum yakni demi kepastian hukum serta demi keadilan bila kebijakan Polri.
Ini dikomparatif dengan pelaksanaan penegakan Polri tehadap kasus kerumunan pelanggaran prokes Covid 19, yang belum tentu akan memakan korban manusia lainnya terkena Virus Covid 19, dan belum dapat dibuktikan secara medis adanya korban penularan, terlebih TSK sudah berbayar sanksi hukum sebesar Rp50 Juta, namun langsung menahan dan penjarakan IB HRS serta mengadilinya
Fenomena kebijakan ambigu ini, akan menambah serta membuat citra Polri semakin terpuruk dimata publik. Sehingga masyarakat semakin bertanya-tanya tentang kebenaran adanya rumor, bahwa mereka para pelaku TSK penembakan ” memang sengaja ditugaskan “ untuk membunuh oleh seseorang atau kelompok orang .
Dan yang bila benar rumor ini, tentunya orang sebagai medelpleger tersebut atau orang – orang dimaksud, yakin punya pengaruh dinegara ini atau memiliki kursi kekuasaan di negeri ini ?. (AHM)