spot_img

Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Siap Buka-bukaan

KNews.id – Jakarta – Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjeratnya sebagai tersangka.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Ahrie, mengatakan sampai saat ini seluruh proses hukum yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

- Advertisement -

“Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya dalam keterangan video, Jumat (6/11).

Krisna juga memastikan tidak ada intimidasi yang diterima Ahrie selama proses pemeriksaan.

- Advertisement -

“Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini