KNews.id – Jakarta – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat memiliki aturan tersendiri, mulai dari jenis harta yang wajib dizakati, batas minimal kepemilikan harta (nisab), hingga waktu pembayarannya.
Umat Islam perlu memahami jenis-jenis zakat agar dapat menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.
Mengutip buku Islam: Ibadah Pembina Tamadun Manusia karya Haron Din, zakat adalah harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.
Hukum zakat adalah fardhu ain atas setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan. Zakat telah diwajibkan atas setiap muslim sejak tahun kedua Hijriah.
Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 77, Allah SWT berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوٓا۟ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ ٱلْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ ٱلنَّاسَ كَخَشْيَةِ ٱللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ وَقَالُوا۟ رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا ٱلْقِتَالَ لَوْلَآ أَخَّرْتَنَآ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗ قُلْ مَتَٰعُ ٱلدُّنْيَا قَلِيلٌ وَٱلْءَاخِرَةُ خَيْرٌ لِّمَنِ ٱتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
Artinya: Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tanganmu (dari berperang), tegakkanlah salat, dan tunaikanlah zakat!” Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba segolongan mereka (munafik) takut kepada manusia (musuh) seperti ketakutan mereka kepada Allah, bahkan lebih takut daripada itu. Mereka berkata, “Wahai Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah, “Kesenangan di dunia ini hanyalah sedikit, sedangkan akhirat itu lebih baik bagi orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun.”
Disyariatkannya zakat bagi umat muslim adalah agar umat Islam bisa membersihkan hartanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jenis Zakat
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi objek zakat maupun waktu pelaksanaannya.
1. Zakat Fitrah
Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fikih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, selama memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Di Indonesia, ukuran tersebut umumnya dikonversikan menjadi 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok yang berlaku.
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Diwajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran yang dilakukan sebelum salat Idul Fitri termasuk zakat fitrah, sedangkan pembayaran setelah salat Idul Fitri tanpa uzur dihukumi sebagai sedekah biasa.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki seorang muslim apabila telah memenuhi syarat wajib zakat. Syarat tersebut antara lain kepemilikan penuh, mencapai nisab, serta memenuhi ketentuan haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
Berbeda dengan zakat fitrah yang ditunaikan setiap Ramadan, zakat mal dapat dibayarkan ketika harta telah memenuhi ketentuan syariat. Jenis zakat mal pun beragam, bergantung pada bentuk dan sumber harta yang dimiliki.
Macam-macam Zakat Mal
Dirangkum dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat karya Ahmad Sarwat, berikut beberapa jenis zakat mal yang perlu diketahui.
1. Zakat Emas, Perak, dan Uang
Zakat emas dan perak dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang telah mencapai nisab dan haul. Ketentuan ini juga berlaku untuk uang tunai dan simpanan yang memiliki nilai setara dengan nisab emas.
Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram. Apabila kepemilikan telah mencapai batas tersebut dan tersimpan selama satu tahun hijriah, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Dalam perkembangan ekonomi modern, zakat jenis ini juga mencakup tabungan dan bentuk kekayaan keuangan lainnya yang memenuhi persyaratan zakat.
2. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan atau zakat tijarah adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari kegiatan jual beli dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Contohnya adalah barang dagangan di toko, usaha pakaian, toko kelontong, perusahaan dagang, hingga usaha jual beli secara daring.
Perhitungan zakat perdagangan dilakukan dengan memperhitungkan nilai barang dagangan, uang kas, dan piutang yang diharapkan dapat ditagih, kemudian dikurangi kewajiban atau utang jangka pendek yang harus dibayar.
Apabila nilai bersih harta perdagangan telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan memenuhi ketentuan haul, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
3. Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan yang menjadi sumber pangan atau memiliki nilai ekonomi sesuai ketentuan fikih.
Contohnya meliputi hasil panen padi, gandum, kurma, dan tanaman pangan lainnya. Zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dengan zakat emas maupun perdagangan karena waktu pembayarannya berkaitan dengan masa panen.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 141,
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan. Apabila tanaman mendapatkan air dari hujan, sungai, atau sumber alami tanpa biaya besar, kadar zakatnya adalah 10 persen.
Sementara itu, apabila pengairannya membutuhkan biaya, seperti menggunakan pompa atau irigasi berbayar, kadar zakatnya sebesar 5 persen.
4. Zakat Peternakan
Zakat peternakan adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu yang dipelihara dan memenuhi persyaratan wajib zakat.
Dalam fikih klasik, hewan ternak yang menjadi objek zakat terutama meliputi unta, sapi, dan kambing. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan nisab yang berbeda.
Sebagai contoh, nisab kambing atau domba adalah 40 ekor, sedangkan nisab sapi adalah 30 ekor. Untuk unta, nisabnya dimulai dari 5 ekor.
Kewajiban zakat peternakan juga memperhatikan ketentuan kepemilikan dan masa pemeliharaan selama satu tahun hijriah. Karena itu, tidak semua orang yang memiliki hewan ternak otomatis wajib membayar zakat.
5. Zakat Hasil Tambang dan Rikaz
Zakat hasil tambang atau zakat ma’din dikenakan atas kekayaan yang diperoleh dari hasil penggalian atau penambangan dari dalam bumi. Contohnya emas, perak, dan berbagai jenis mineral yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, rikaz merupakan harta terpendam atau harta peninggalan masa lampau yang ditemukan dan memenuhi kriteria rikaz dalam fikih.
Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. Rikaz dikenakan zakat sebesar 20 persen berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun hasil tambang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai nisab, kadar, dan waktu pengeluarannya.
6. Zakat Penghasilan atau Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang dari pekerjaan atau jasa yang dilakukannya.
Contohnya adalah gaji pegawai, honorarium, upah, pendapatan dokter, pengacara, konsultan, guru, dan profesi lainnya.
Zakat profesi termasuk pembahasan fikih kontemporer karena bentuk pendapatan rutin seperti gaji bulanan berkembang seiring perubahan sistem ekonomi dan pekerjaan masyarakat.
Menurut ketentuan yang digunakan BAZNAS, nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas dalam satu tahun, dengan besaran zakat 2,5 persen. Pembayarannya dapat dilakukan setiap kali menerima penghasilan atau dikumpulkan terlebih dahulu hingga memenuhi ketentuan.






