spot_img

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA di Sumsel, Fokus Usut Proyek Jalur Kereta Api

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Terkini, penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api khusus di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 

Meski sprindik tersebut telah diterbitkan sejak Mei 2026, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa statusnya masih berupa sprindik umum, sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai penerbitan sprindik baru ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (28/10/2026). 

- Advertisement -

Budi menjelaskan bahwa pengusutan kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub memang memiliki cakupan wilayah yang sangat luas. Berbeda dengan penyidikan di wilayah Jawa Barat (Jabar) yang berstatus kasus lama dengan sprindik tahun 2024, penyidikan di Sumsel merupakan murni hasil pengembangan kasus terbaru.

“Jadi memang di perkara DJKA ini juga salah satu perkara yang klasternya cukup banyak. Karena memang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam pengerjaan proyek-proyek pembangunan, baik jalur kereta ataupun sarana prasarana pendukung lainnya, ini diduga terjadi di beberapa titik,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Budi merinci bahwa titik-titik rawan dugaan korupsi tersebut tersebar di berbagai pulau di Indonesia. 

“Tidak hanya di Jawa bagian selatan, kemudian Jawa di ruas Cirebon, Semarang, kemudian ada juga ruas di Jawa Barat, bahkan di Sulawesi juga ada. Dan juga di ruas Sumatra dari Medan itu juga ada kluster perkaranya. Dan pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatra bagian selatan,” tambahnya.

Fokus KPK: Dalami Mekanisme PBJ

Sebagai langkah nyata dari penerbitan sprindik tersebut, penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. 

Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk membedah bagaimana regulasi dan praktik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dijalankan di lapangan, yang diduga kuat menjadi celah utama terjadinya rasuah.

“Tentunya dalam penyidikan ini, beberapa pihak yang dipanggil diminta keterangan oleh penyidik untuk mendalami bagaimana proses mekanisme pengadaan proyek-proyek jalur kereta di sana seperti apa. Termasuk juga jika memang nanti ada sarana prasarana pendukung jalur kereta, ini juga tentunya akan didalami bagaimana proses mekanisme pengadaannya. Karena memang dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan proses PBJ-nya,” urai Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Saksi Klaster Jabar dan Sumsel

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (27/10/2026), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik untuk klaster Jawa Barat maupun Sumatera Selatan. Untuk klaster Sumatera Selatan, pemeriksaan dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

- Advertisement -

Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan adalah:

  1. Yeanny Arifin – Wiraswasta (Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara)
  2. Boyke Abdul Malik – Wiraswasta (Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri)

Sementara itu, untuk klaster Jawa Barat, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat di Bandung. 

Empat saksi yang diperiksa meliputi unsur pejabat pembuat komitmen hingga pihak swasta, yakni:

  1. Defri Wigunawan – PPK Pengembangan Perkeretaapian Bogor–Sukabumi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung/PPK BTP Jawa Barat.
  2. Supena Muchtardiredja – Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita.
  3. Hastoro Pamulung Sumbowo – ASN pada BTP Kelas I Bandung (PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat Kiaracondong–Cicalengka).
  4. Made Happy Martin – Kasubag TU pada BTP Jawa Barat.

Rekam Jejak Korupsi DJKA Kemenhub

Sebagai informasi, sengkarut dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada April 2023 silam. 

Kasus ini menjelma menjadi salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 22 orang tersangka individu, termasuk melibatkan nama besar seperti anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. 

Baru-baru ini, daftar tersangka bertambah menjadi 23 orang dengan ditetapkannya R Reza Maulana Maghribi, mantan PPK pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Timur periode 2021–2022.

Berikut adalah beberapa nama penting dari 23 daftar tersangka yang telah dijerat KPK dalam pusaran kasus ini:

  1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
  2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
  3. Dirut PT KA Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim
  4. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi
  5. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya
  6. Anggota Komisi V DPR RI (2019–2024), Sudewo
  7. Mantan PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Timur, R Reza Maulana Maghribi, serta sederet PPK dan anggota Pokja lainnya.

Selain menjerat puluhan individu pengambil kebijakan dan pihak swasta, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini