spot_img

Jokowi Bakal Bersaksi 5 November, Roy Suryo Kembali Singgung Ijazah Asli

KNews.id – Jakarta – Terdakwa Roy Suryo menyambut rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy menyebut kehadiran Jokowi dan ijazah yang disebut asli menjadi dua hal yang selama ini terus dimintanya dalam persidangan.

Jaksa berencana menghadirkan Jokowi pada Kamis, 5 November 2026, bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Roy menyampaikan harapannya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dia mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka jalan bagi pemanggilan saksi tersebut.

- Advertisement -

“Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insya Allah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy.

Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Jokowi dan Ajudan

Sebelumnya, jaksa menyampaikan rencana memanggil Jokowi dan Syarif sebagai saksi pada akhir persidangan Roy Suryo, Rabu (28/10/2026). Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026), bersamaan dengan agenda persidangan yang melibatkan Tifa.

- Advertisement -

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” lanjutnya.

Kepastian rencana kehadiran tersebut juga disampaikan Syarif saat dikonfirmasi secara terpisah. Dia menyatakan akan memenuhi panggilan bersama Jokowi.

“Insya Allah kami akan datang,” ujar Syarif.

Roy Suryo Didakwa terkait Informasi Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Advertisement -

Sebagai dakwaan subsider, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rencana pemeriksaan Jokowi menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam proses pembuktian perkara tersebut. Namun, kehadiran saksi dan materi yang akan disampaikan dalam persidangan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

(RD/INL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini