KNews.id – Jakarta – Polemik perubahan definisi korupsi yang bergulir setelah usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mendapat penegasan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden rupanya belum memberikan persetujuan terhadap substansi usulan tersebut. Bahkan, Prabowo tetap berpendirian bahwa kerugian negara merupakan unsur penting yang tidak boleh dikesampingkan dalam pemberantasan korupsi.
Sikap Prabowo itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai menghadap Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, Presiden meminta pembahasan mengenai definisi korupsi dilakukan lebih mendalam. Penyempurnaan aturan dinilai diperlukan, tetapi bukan berarti unsur kerugian negara harus dihilangkan dari ketentuan tindak pidana korupsi.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril kepada wartawan.
Penegasan tersebut muncul setelah pernyataan Luhut pada 20 Oktober 2026 memantik perdebatan mengenai kemungkinan perubahan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Luhut sebelumnya mengungkapkan bahwa Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyempurnaan definisi korupsi. Namun, menurut Yusril, persetujuan untuk melakukan kajian tidak dapat diartikan sebagai persetujuan Presiden terhadap rumusan perubahan yang diusulkan.
Prabowo justru menginginkan pembahasan lebih mendalam agar ketentuan pemberantasan korupsi memiliki kejelasan sekaligus sesuai dengan persoalan hukum yang dihadapi Indonesia.
Bagaimana dengan Kerugian BUMN?
Yusril menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang perlu diselesaikan adalah pengertian keuangan negara dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, definisi keuangan negara saat ini memiliki cakupan luas. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perdebatan ketika kerugian terjadi dalam aktivitas bisnis badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN tuh punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?” ujar Yusril.
Ia mencontohkan persoalan kredit macet pada bank milik negara.
Bank BUMN menghimpun dana masyarakat untuk kemudian disalurkan dalam bentuk kredit. Namun, dalam kegiatan usaha perbankan, tidak semua pinjaman dapat dikembalikan sesuai perjanjian.
Ketika kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian, muncul persoalan mengenai status dana yang dipinjamkan serta pertanggungjawaban pengurus bank.
“Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” katanya.
Bagi Yusril, contoh tersebut menunjukkan pentingnya memperjelas batas antara kerugian keuangan negara dan risiko yang muncul dari aktivitas bisnis.
Namun, pembahasan itu tidak dimaksudkan untuk menghilangkan pertanggungjawaban atas tindakan korupsi. Pemerintah justru perlu merumuskan ketentuan yang lebih jelas agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.
Persoalan tersebut juga menjadi salah satu perhatian DEN ketika mengusulkan penyempurnaan aturan korupsi kepada Presiden.
Dalam klarifikasi resminya, DEN telah menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Under-Invoicing hingga Pencucian Uang
Selain membahas unsur kerugian negara, Yusril mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Prabowo turut menyinggung perlunya memperluas cakupan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak hanya mengatur penyuapan atau bribery.
Konvensi tersebut juga memuat ketentuan mengenai berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian hasil kejahatan.
“Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu,” ujar Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Prabowo juga membicarakan praktik under-invoicing, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Praktik ini dilakukan dengan mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran pajak maupun penerimaan negara lainnya.
Selain itu, Yusril menyinggung pencurian ikan di perairan Indonesia yang menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, ya, atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkapnya.
Menurut Yusril, berbagai praktik tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan hukum pemberantasan korupsi. Sebab, kejahatan ekonomi yang merugikan negara tidak selalu terbatas pada penyuapan ataupun penyalahgunaan anggaran pemerintah.
Meski demikian, nilai kerugian ratusan triliun rupiah yang disebut Yusril masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan dan periode kejadiannya.
Revisi UU Tipikor Dinilai Mendesak
Yusril berpandangan penyempurnaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semakin diperlukan seiring perubahan sejumlah aturan hukum nasional.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Yusril, perkembangan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian aturan nasional, termasuk sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Pemerintah juga harus memperhatikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar berbagai ketentuan mengenai tindak pidana, penegakan hukum, dan pemulihan aset tidak saling bertentangan.
“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi, mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujarnya.
Kendati demikian, belum ada keputusan pemerintah mengenai rumusan perubahan UU Tipikor.
Prabowo, sebagaimana disampaikan Yusril, masih meminta kajian lebih mendalam. Satu hal yang telah ditegaskan Presiden adalah unsur kerugian negara tetap memiliki tempat penting dalam pemberantasan korupsi, sementara pengertian keuangan negara dan cakupan tindak pidana korupsi perlu diperjelas.






