KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan akan menunjukkan dokumen ijazah Gibran dari jenjang SMP, SMA, hingga sarjana (S1) di persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Gibran telah resmi menjadi pihak tergugat intervensi dalam sidang sengketa di PTUN Jakarta Timur. Penggugat di sidang ini adalah pegiat pendidikan Mercy Sihombing. Pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.
Rully menjelaskan, dokumen ijazah Gibran tersebut akan diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran sebelumnya telah melalui proses saat pencalonan dan pendaftaran Pilpres 2024.Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi pasangan calon.
“Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” kata Rully, Minggu (25/10/2026).
“Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dinilai oleh mahkamah. Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 putusan Pilpres tahun 2024,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, MK pada akhirnya mempertahankan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.
“Waktu urusan Pilpres itu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan juga Ganjar itu kan akhirnya mempertahankan keputusan KPU tentang pemenang Pilpres yaitu Prabowo-Gibran,” tegasnya.
Rullyandi juga menyebut pihak pemohon dalam perkara di MK sebelumnya, yakni Denny Indrayana, telah berupaya meminta agar Gibran dijadikan sebagai pihak dalam persidangan.
Namun, menurut dia, permintaan tersebut ditolak oleh MK.
“Ketika di MK ini kan pemohon juga sudah berupaya untuk meminta ke MK agar Pak Gibran Rakabuming itu kan dijadikan sebagai pihak tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Adapun keterlibatan pihaknya dalam perkara di PTUN, kata Rullyandi, dilakukan melalui
mekanisme intervensi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu PTUN ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PTUN bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi,” ujarnya.
Rullyandi menegaskan, pihaknya akan memperlihatkan dokumen ijazah Gibran dari jenjang SMP, SMA, hingga S1 di hadapan majelis hakim dalam persidangan PTUN.
“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi,” tuturnya.
“Semua (ijazah Gibran) akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” ucap pungkasnya.
Gibran Direncakan Hadir
Gibran Rakabuming Raka direncanakan hadir untuk menunjukkan ijazahnya dalam sidang di PTUN Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Gibran usai mereka ditetapkan majelis hakim sebagai pihak terkait intervensi di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
“Terkait hal itu tentunya kan kita semua tahu bahwa Pak Gibran sebagai Wapres tentu sibuk dengan agenda kenegaraannya. Namun insyaallah apabila memang ada kesempatannya dan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan, Pak Gibran akan hadir,” kata kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar usai sidang.
“Untuk sekaligus juga membuat isu yang terkait belakangan ini menjadi lebih terang lagi,” imbuhnya.
Adil mengaku, para tim hukum sudah melihat ijazah Gibran lengkap dari jenjang sekolah menengah hingga universitas.
“Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1. Karena kita sudah lihat ya,” tegasnya.






