spot_img

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga

KNews.id – Jakarta, 26 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat  stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga langkah kebijakan  strategis, yaitu perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa  persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027,  penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta  penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Ketiga langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang  dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat  perlindungan investor,dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi  BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Hasan Fawzi dalam kesempatan itu menjelaskan tiga kebijakan penguatan pasar  modal yakni, pertama, OJK memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan  buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK  Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika  pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

- Advertisement -

Pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan  memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan  kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan  minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme  HSC melalui peningkatan transparansi serta keterlibatan pihak independen di luar  Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai  konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks  global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian  terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan  perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak  wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat  mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Ketiga langkah tersebut melengkapi berbagai reformasi yang terus OJK jalankan  untuk meningkatkan kualitas perdagangan serta mewujudkan pasar modal yang  wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.

Hasan menjelaskan bahwa agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia  bukan merupakan respons sesaat, melainkan komitmen struktural yang telah  dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

- Advertisement -

Menurutnya, penguatan integritas pasar modal dilakukan melalui berbagai langkah  yang berfokus pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor. OJK akan terus mendorong pelaksanaan reformasi  secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku pasar dan investor.

Hasan juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak sematamata diukur dari besarnya indeks, tetapi juga dari kualitas pemulihan yang  ditopang oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi  bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada  informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap  risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar  kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata  Hasan.

Bursa Indonesia di Secondary Emerging Market

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam kesempatan itu menjelaskan hasil  pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat (yang menyebutkan bahwa  penyedia indeks internasional itu tetap memberikan penilaian status pasar saham  Indonesia sebagai Secodary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantau  penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar  modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada  6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai  secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch  list,” kata Jeffrey.

Menurut Jeffrey, penilaian FTSE Russel itu merupakan konfirmasi yang sangat kuat  atas kondisi pasar modal Indonesia, sekaligus bentuk apresiasi atas reformasi yang  telah dilakukan.

IHSG Menguat 4,9 Persen, OJK Apresiasi Ketahanan Investor Domestik

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu  setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan  penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 4,9 persen sepanjang  perdagangan 19 sampai dengan 23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali  menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) pada level 5.439,2. Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan  yang menonjol di antara bursa utama dunia.

OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal  Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, OJK tetap mencermati  dinamika pasar dan memastikan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan  investor terus berjalan.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan  emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan  mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

Hasan menekankan bahwa kualitas pemulihan pasar memiliki arti lebih penting  daripada besarnya kenaikan indeks, terutama ketika investor semakin  mendasarkan keputusan investasi pada informasi, fundamental perusahaan, dan  penilaian risiko secara objektif.

OJK menegaskan bahwa agenda reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas  dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. OJK  berkomitmen meningkatkan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses  penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas  perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

Perkuat Penegakan Hukum

OJK juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran  ketentuan pasar modal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan  meningkatkan kepercayaan investor.

Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil  pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai  28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan  izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam  perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar  Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan  perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses  penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.

OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi,  integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan  penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan  seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap  pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.

(FHD/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini