spot_img

Pakar Hukum Desak Revisi UU Tipikor dan KUHP, Soroti Risiko Kriminalisasi Pengambil Kebijakan

KNews.id – Jakarta – Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) didesak untuk direvisi. Hal itu untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan atau profesional. Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, banyak kasus-kasus yang diproses pidana karena kerugian negara, padahal sebenarnya merupakan risiko bisnis. 

“Sebagai seorang praktisi hukum dan pengamat hukum, yang sering menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah risiko bisnis tapi diporses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana,” katanya Senin (26/10/2026).

- Advertisement -

Boris melanjutkan, hal ini disebabkan karena tidak jelasnya atau karetnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang ada sekarang. 

“Pasal ini menurut saya sebaiknya direvisi,”ucapnya.

- Advertisement -

Boris menjelaskan, ada tiga alasan kenapa Pasal 2 dan Pasl 3 Harus Direvisi. Pertama, orang bisa didakwa padahal tidak ada mens rea atau niat jahat dia untuk merugikan negara. Banyak terdakwa yang hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia tidak pernah terima uang (suap), tidak pernah kenal/komunikasi dengan pihak-pihak lain, hanya karena dia adalah direksi yang harus menandatangani suatu dokumen atau persetujuan, lantas dijadikan terdakwa. 

“Kedua tidak ada pembeda lagi apakah kesalahan yang dilakukan itu termasuk perbuatan administratif, perdata, atau pidana. Pokoknya kalau ada kerugian sudah pasti masuk tindak pidana korupsi. Padahal ada Undang-Undang lain yang mengatur mekanisme penggantian kerugian negara secara administratif, maupun perdata,” jelasnya

Ketiga, lanjut Boris, tidak jelas batasan tindak pidana Tipikor dan Tindak Pidana Umum dalam konteks kerugian negara. Misalnya, seseorang mencuri uang yang ada di bank BUMN – yang mana uang BUMN dianggap sebagai Uang Negara-. Sudah pasti merugikan BUMN (Negara). 

“Pertanyaannya, orang itu melakukan pencurian (tindak pidana umum) atau melakukan korupsi kerugian negara?” tanya Boris. 

Boris mengusulkan perubahan namun tetap mempertahankan unsur kerugian negara namun harus dipertegas unsur tersebut. 

“Saya tentu tidak setuju bila unsur kerugian negara dihapus. Unsur kerugian negara tetap harus dipertahankan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan koruptif yang mengakibatkan kerugian negara. Tapi harus dipertegas dan diperjelas pembuktian unsur pidananya sehingga tidak ada lagi pemahaman bahwa semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang ada sekarang ini,” kata Founder DNT Lawyers ini. 

- Advertisement -

Boris mengusulkan tiga perubahan. Pertama pembuktian mens rea harus diperjelas dengan menambahkan unsur “dengan maksud” dalam pasal 2 UU Tipikor atau 603 KUHP tersebut. Sehingga tergambarkan bahwa untuk membuktikan pasal ini harus dibuktikan unsur dengan maksud merugikan keuangan negara dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga kausalitasnya merugikan keuangan negara.

“Pembuktiannya dengan cara membuktikan bahwa di para pelaku telah terjadi kesengajaan bersama dibuktikan dengan adanya suap atau gratifikasi atau perbuatan koruptif lainnya,” tuturnya. 

Kedua, kata Boris, definisi melawan hukum haruslah dimaknai melawan undang-undang. bukan pelanggaran SOP, tata kelola, atau bahkan perjanjian. Ini untuk membedakan kerugian akibat tindakan koruptif dan administratif. Yang ini masuk administratif. 

“Yang ketiga, pembuktian kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK seperti amanat konstitusi. Tidak boleh lembaga lain seperti sekarang ini. Aturan yang ada sekarang membolehkan semua lembaga bisa menghitung kerugian negara. Akibatnya hasilnya beda-beda. Tidak ada kepastian hukum,” ucapnya.

Menurut Boris, dengan usulan perbaikan tersebut maka akan tercipta keberanian investasi. Perlindungan hukum bagi pengambil keputusan, sehingga kerugian akibat keputusan beritikad baik tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan. 

“Usulan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Serta penegakan hukum diarahkan pada perbuatan yang koruptif. Bukan semata-mata hasil keuangan yang negatif,” ucapnya.

(RD/SN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini