spot_img

Bareskrim Bongkar Dua Kilang Minyak Ilegal di Muratara, 50.400 Liter Minyak Disita dan Dua Tersangka Dijerat Pidana

KNews.id – Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dua lokasi penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 50.400 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terhadap praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

- Advertisement -

Di salah satu lokasi, polisi mengungkap aktivitas penyulingan milik tersangka berinisial S yang diduga telah beroperasi sejak Januari 2025. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 38.200 liter minyak mentah yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, 10.000 liter solar hasil olahan, dan 2.200 liter bensin ilegal.

Selain menyita minyak mentah dan BBM, petugas memasang garis polisi pada 40 tangki penampung dan dua tungku pengolahan minyak yang ditemukan di lokasi.

- Advertisement -

Dalam pengungkapan kasus kilang minyak ilegal di Muratara tersebut, penyidik memeriksa 10 orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan itu, dua orang berinisial S dan A ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas penyulingan minyak ilegal, tetapi juga bertujuan memutus distribusi BBM ke pasar gelap.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya menertibkan tata kelola migas nasional sekaligus mencegah kebocoran distribusi BBM ke pasar gelap. Kami tidak hanya menyasar tindak pidana migas dan lingkungan hidup, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan aset terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Irhamni.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan terhadap praktik illegal refinery akan terus dilakukan. Selain mengungkap aktivitas penyulingan tanpa izin, penyidik berupaya menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kegiatan produksi, distribusi BBM ilegal, dan aliran dana hasil tindak pidana.

- Advertisement -

Penelusuran aset juga menjadi bagian dari upaya mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi turut mengingatkan para pelaku agar menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu tata kelola distribusi BBM, dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pengungkapan kasus di Muratara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pengolahan minyak ilegal di sektor minyak dan gas bumi. Penyidik masih perlu mendalami peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi BBM tersebut.

(RD/BS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini