spot_img

DPR Siapkan Pembahasan Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK, Batas Yurisdiksi Jadi Sorotan

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan. Menurut Dave, tenggat maksimal 2 tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasannya tidak harus menunggu hingga mendekati tenggat tersebut. Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

“Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam prolegnas prioritas,” kata Dave, dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2026).

- Advertisement -

Dave mengatakan salah satu hal mendasar yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan MK. Menurut dia, pengaturan tersebut harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI. Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, dia mengatakan forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan tersebut juga harus menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Selain itu, kejelasan batas kewenangan peradilan menjadi hal penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. Dave mengatakan peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiapperkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum.

- Advertisement -

Dia menilai TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR, menurut dia, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

MK juga menyatakan UU Peradilan Militer (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3713) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus diubah dengan memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Perubahan tersebut juga perlu mencakup pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.

(RD/BS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini