spot_img

Karhutla Kalsel: 13 Korporasi Disidik, Dugaan Tindak Pidana Harus Diusut Tuntas hingga Pihak yang Bertanggung Jawab

KNews.id – Jakarta – Penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif dinilai belum cukup untuk menuntaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi harus diusut hingga terang, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

Pemisahan kewenangan antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan aparat penegak hukum menjadi sorotan di tengah penyidikan terhadap 13 korporasi terkait karhutla di Kalimantan Selatan.

- Advertisement -

Satgas PKH berfokus pada penertiban kawasan hutan, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana menjadi kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, tugas utama satgas meliputi pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, penagihan denda administratif, serta pemulihan kawasan hutan.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, hasil verifikasi dan validasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

- Advertisement -

“Itu disampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas agar koordinasi penegakan hukumnya dapat berjalan secara efektif,” kata Barita, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Barita, temuan pelanggaran fungsi kawasan hutan yang berpotensi berkaitan dengan bencana juga dapat diteruskan untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran tersebut bisa beririsan dengan dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan.

“Misalnya soal bencana banjir kemarin, kita menemukan ada pelanggaran fungsi kawasan hutan, tentu ini kan beririsan dengan dokumen-dokumen perizinan, itu disampaikan makanya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di tengah penegasan kewenangan Satgas PKH tersebut, Polda Kalimantan Selatan tengah menyidik 13 korporasi yang area konsesinya mengalami kebakaran. Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan pihak asing dalam sejumlah korporasi yang lahannya terbakar.

“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit, Jumat (23/10/2026).

Penyidikan dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama sejumlah polres jajaran. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kabupaten Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.

- Advertisement -

Dalam salah satu perkara, polisi telah menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka terkait kebakaran lahan milik perusahaan. Namun, keterkaitan dengan pemodal asing tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana karhutla. Selain menyelidiki korporasi, Polda Kalsel juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan.

Hingga Sabtu (24/10/2026), polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari 16 laporan polisi yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan membutuhkan pembuktian mengenai penyebab kebakaran, keterkaitan peristiwa dengan aktivitas perusahaan, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam perkara yang memiliki hubungan dengan pemodal atau pemegang saham asing, penyidik juga perlu mengurai struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan.

Penelusuran tersebut penting untuk membedakan hubungan bisnis atau kepemilikan saham dari keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum dalam tindak pidana. Karena itu, hasil penertiban Satgas PKH dan proses penyidikan aparat penegak hukum perlu berjalan beriringan sesuai kewenangan masing-masing. Pengambilalihan kawasan, pemulihan hutan, dan penagihan denda administratif merupakan langkah penertiban, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

Dengan penyidikan terhadap 13 korporasi di Kalimantan Selatan, tantangan aparat bukan hanya mengungkap perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar, melainkan juga membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

(RD/INL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini