KNews.id – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang kertas palsu Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Victor mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) pukul 22.00 WIB. Ada 4 tersangka yang diamankan yakni berinisial S, NC, D, dan AB.
“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar,” ujarnya.
Victor mengatakan sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Dia mengatakan pihaknya mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersanga untuk membuat uang palsu tersebut.
“Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” ujarnya.
Dia mengatakan uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Dia mengatakan dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.






