KNews.id – Jakarta – Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) bernama Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakut. Pengurus Rumbel Merah Putih, Puput Enjelia, menceritakan pelaku menggunakan nama samaran saat mencoba melakukan aksi pungli tersebut.
“Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu. Nah, nama bapak itu tuh temannya Satpol PP yang kemarin (melakukan penyelidikan) ke sini. Nah takutnya kan namanya gimana, jelek ya. Terus si Bapak Aceng-nya ini nelponlah, video call-an, ‘Apakah benar ini orangnya yang Aceng?’ gitu. Bukan, ternyata namanya siapa ya, Givson itu ternyata,” kata Puput saat ditemui di lokasi rumah belajar, Minggu (12/7/2026).
Puput menceritakan, saat kejadian pada Senin (6/7), pelaku meminta ‘uang bangunan’ dan ‘uang kopi’ sebesar Rp 300 ribu. Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk lima orang.
“Orang itu tiba-tiba masuk ke sini kan, terus katanya minta apa, kayak uang bangunan gitu. Terus buat ngopi katanya untuk 5 orang,” katanya.
Puput akhirnya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 150 ribu. Uang tersebut merupakan pecahan Rp 2.000-an yang terkumpul dari anak-anak. Namun, pelaku disebut terus memaksa untuk diberikan Rp 300 ribu.
“Jadinya uangnya itu Rp 2.000-an, Rp 150 ribu itu. Dikasihlah 150, terus si bapak itu nggak mau, mintanya Rp 300 (ribu). Terus kami adanya segitu Pak, dia kayak maksa gitu kan,” katanya.
Pelaku akhirnya ditanyai oleh pengurus rumbel lain mengenai asal satuan Satpol PP-nya. Bukannya menjawab, pelaku justru langsung pergi dan membawa kabur uang Rp 150 ribu tersebut.
“Ditanyain, ‘Bapak Satpol PP dari mana?’ dia nggak mau ngaku, terus ditanya-tanya. Terus Bapak itu ngasih HP-nya ke saya dia langsung pergi. Iya (uangnya) diambil,” katanya.
Puput mengatakan pihak Satpol PP Jakarta Utara telah mendatangi rumbel untuk menyelidiki kejadian tersebut. Dari keterangan petugas, Puput mengetahui pelaku sudah melakukan pungli beberapa kali hingga kini terancam dipecat dari Satpol PP DKI Jakarta.
“Katanya juga emang banyak kasus sih bapak itu. Katanya dalam proses pemecatan atau gimana,” katanya.
Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya kini tengah mengusut kasus tersebut dan memeriksa pelaku. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat.
“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Satriadi menegaskan pelaku bukan anggota Satpol PP Jakut, melainkan staf Satpol PP Jakarta Timur.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.
Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan terjadinya aksi pungli tersebut. Masyarakat diminta segera menghubungi call center 112 jika menemukan adanya oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli.





