spot_img

Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Gugurkan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

KNews.id – Jakarta – Keputusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo memicu respons dari berbagai kalangan hukum. Satu di antaranta datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar menegaskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi ini hanya mengadili keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada Mantan Menpora itu. Ketika hakim menyatakan upaya penahanan Roy Suryo itu tidak sah, maka Abdul Fickar menilai harus ada kompensasi yang diberikan kepada Roy Suryo.

- Advertisement -

Meski demikian Abdul Fickar menegaskan bahwa putusan praperadilan ini tetap tidak bisa menggugurkan status tersangka yang disandang Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi ini.

“Karena praperadilan itu mengadili keabsahan upaya paksa yg dilakukan penegak hukum, maka dengan dinyatakan tidak sah, seharusnya ada kompensasi tertentu atas kerugian yg diderita Roy Suryo.”

- Advertisement -

“Meskipun masih tetap berstatus sebagai tersangka,” kata Abdul Fickar dalam keterangan tertulisnya, Jawa Tengah pada Selasa (7/7/2026)

Jadi Momen Perbaikan Standar Perlakukan Terhadap Seorang Tersangka

Abdul Fickar menuturkan, putusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam Praperadilan Roy Suryo ini harus menjadi perhatian publik. Karena menurutnya hal ini bisa menjadi dorongan untuk perbaikan standar perlakuan terhadap seorang tersangka.

Terutama bagi seorang tersangka yang dijerat pidana berat seperti pembunuhan, penganiayaan, atau pencurian dengan kekerasan. Untuk itu, Abdul Fickar lantas memberikan apresiasinya kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan atas putusan praperadilan Roy Suryo tersebut.

“Putusan ini patut diapresiasi, karena itu seharusnya menjadi perhatian, bagi adanya perbaikan standar perlakuan terhadap seorang tersangka.”

“Terutama bagi tindak pidana yang bukan tindak pidana berat, seperti pembunuhan, penganiayaan atau pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

Terakhir Abdul Fickar menekankan bahwa upaya paksa seharusnya tidak perlu dilakukan, sepanjang tersangka bisa kooperatif mengikuti aturan hukum.

- Advertisement -

“Seharusnya tidak perlu dilakukan upaya paksa,  sepanjang tersangka mengikuti aturan proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Polda Metro Tegaskan Penyidikan Tetap Sah

Polda Metro Jaya merespons soal gugatan praperadilan Roy Suryo yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

Kombes Abrianto menyebut putusan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak mengubah keabsahan penyidikan yang telah dilakukan.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ucap Kombes Abrianto saat dihubungi Selasa (7/7/2026).

Kombes Abrianto juga memastikan bahwa penyidikan tetap sah meskipun gugatan praperadilan pemohon dikabulkan sebagian.

“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah artinya penyidikan masih berlaku,” tambahnya.

Termasuk juga status barang bukti yang tetap sah karena sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Alat bukti dan lainnya sudah tahap 2, sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,” ucap Kombes Abrianto.

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan

Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Hakim memutuskan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025. Untuk itu, menurut majelis, proses tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Majelis hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa Roy Suryo telah memenuhi kewajiban melapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, majelis menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan. Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini