KNews.id – Jakarta – Berikut ini kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Pemkab Natuna memastikan tidak akan melakukan pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan kontrak PPPK paruh waktu di Natuna berlaku selama satu tahun. Dia mengatakan, kontrak PPPK Paruh Waktu tersebut akan diperpanjang melalui penandatanganan kontrak baru.
Dikatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu.
“Tidak ada pemutusan kontrak untuk PPPK paruh waktu pada 2027, kita tetap lanjutkan,” katanya di Natuna, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Natuna saat ini tercatat 2.203 orang. Jumlah tersebut berkurang dari total awal 2.250 orang karena ada 47 pegawai mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
“Pengunduran diri tersebut dipengaruhi berbagai alasan, di antaranya karena pegawai telah memperoleh pekerjaan lain maupun pertimbangan pribadi,” ucapnya.
Selain PPPK paruh waktu, jumlah PPPK penuh waktu dan PNS di lingkungan Pemkab Natuna juga mengalami penyesuaian. Pengurangan terjadi pada PPPK penuh waktu dan pegawai negeri sipil (PNS) karena pensiun, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri.
Meski jumlah pegawai mengalami penurunan, Alim menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“PPPK penuh waktu saat ini sejumlah 1.418 orang, yang mengundurkan diri tercatat ada 19 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah terus melakukan penataan sumber daya manusia agar setiap organisasi perangkat daerah mampu memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat.
“Saat ini kami kembali memetakan kebutuhan pegawai untuk diajukan agar bisa dibuka perekrutan CPNS pada 2027,” katanya.





