spot_img

BKN Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bergantung Ketersediaan Anggaran Daerah

KNews.id – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun,” kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 tentang PPPK paruh waktu.

- Advertisement -

Dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 9 Juni mengatur mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu ke PPPK.

Dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

- Advertisement -

Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPANRB

b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;

c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPANRB

e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan

f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Advertisement -

Prof. Zudan menegaskan, pengusulan dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Walaupun sudah ada regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, Prof. Zudan mengatakan, semua dikembalikan kepada masing-masing pemda.

Jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran, maka kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

(NS/JPN)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini