spot_img

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, ASN Imigrasi hingga Direktur Perusahaan Dipanggil

KNews.id – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan orang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 pada Rabu 24 Juni 2026. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi.

“Adapun pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dan di Polresta Denpasar,” kata Budi kepada wartawan.

- Advertisement -

Saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Pisanti selaku Analis Kemigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi (Katim ITK), Dewa Made Krisna Gautama selaku ASN/Staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, Widhi Deniartomo Arisona selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua TIM.

Selanjutnya, Yusa Setia Budi selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua TIM, Adrian Iskandar selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua TIM, Rasidin selaku ASN/Staf Ijin Tinggal Ditjen Imigrasi, dan Rosiana Fitri selaku ASN/Staf Ijin Tinggal Ditjen Imigrasi.

- Advertisement -

Sedangkan saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polresta Denpasar, yakni Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Welmice Elisabeth Laan selaku Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk, I Wayan Darma Setyawan selaku Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk, Sandhi Hartawan selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, Ahmad Arifin selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia, dan Maria Delviana Milo Boro selaku Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.

Pada Kamis 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini