KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpeluang dikembangkan ke pihak lain. Hal itu terbuka apabila penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.
Budi mengatakan saat ini KPK masih melakukan penyidikan untuk seorang tersangka kasus Bea Cukai yang belum dilimpahkan ke penuntutan atau tahap II, yakni Budiman Bayu Prasojo. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis lebih lanjut fakta-fakta persidangan kasus Bea Cukai untuk terdakwa dari pihak pemberi dugaan suap atau PT Blueray Cargo.
“Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini, dan juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).





