KNews.id – Jakarta – Polresta Sleman resmi menetapkan tiga mantan pengurus serta karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu satu dekade (2014–2024). Kasubid I Unit IV Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan mengatakan ketiga tersangka berinisial BH (57) selaku mantan Ketua BUKP Tempel, RBH (29) sebagai mantan staf operasional, dan S (56) yang merupakan mantan kasir.
“Ada tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari tahun 2014 hingga 2024,” ujar Ipda Fajar saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (27/5),
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari BPKP Perwakilan DIY, para tersangka menyalahgunakan wewenang lembaga keuangan yang modalnya berasal dari APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Sleman tersebut. Polisi mengungkap empat modus utama yang dijalankan para tersangka.
Para tersangka menggunakan identitas orang lain atau mencatut nama warga yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Tercatat sekitar 200 nasabah diketahui fiktif.
Mereka juga mengabaikan standar operasional prosedur dalam setiap analisis kredit yang diajukan. Uang angsuran bulanan dari nasabah tidak dimasukkan ke dalam pembukuan resmi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.





