KNews.id – Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan, institusi Polri tidak bisa disamakan dengan kementerian.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada telah memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada di bawah Presiden.
“Dalam hal ini, Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum,” ujar Eddy dalam agenda mendengarkan keterangan pemerintah untuk perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (13/5/2026).
Kedudukan Polri yang berada di bawah Presiden, kata Eddy, tidak menimbulkan ambiguitas dalam struktur kelembagaan. Kejelasan kedudukan Polri diperlukan untuk menjamin adanya garis koordinasi, komando, dan pertanggungjawaban yang tegas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum.
“Penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional untuk menjaga efektivitas, responsivitas, serta kesatuan komando dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar Eddy.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri tetap tunduk terhadap hukum dan dapat diuji melalui mekanisme pengawasan serta upaya hukum yang tersedia.
“Prinsip good governance sendiri tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk atau posisi kelembagaan, melainkan adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Eddy.
“Dalam hal ini, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara internal maupun eksternal, sehingga prinsip akuntabilitas tetap terjaga,” sambungnya.
Minta Polri di Bawah Kemendagri
Diketahui, Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto selaku Pemohon perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri ke MK.
Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara Pasal 17 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”
Ketiganya menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi, terutama terkait advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Para Pemohon berpendapat, ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri telah menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum, ketiganya meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri. Kemudian meminta Mahlamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




